TOMOHON, SULAWESION.COM – Harusnya diusia 63 tahun, Opa CM lebih memikirkan akhirat ketimbang berbuat dosa.
Opa CM merupakan warga Kecamatan Tomohon, Kota Tomohon, Sulut diduga mencabuli perempuan berusia 17 tahun.
Akibat perbuatannya, Opa CM harus berurusan dengan aparat hukum dan kini mendekam dalam penjara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keteranganya mengungkap kronologi aksi cabul Opa CM.
Di rumah terduga pelaku mengancam korbannya dengan menggunakan pisau, Kamis (22/9/2022) malam.
Karena korban ketakutan mendapat ancaman dari pelaku, akhirnya hanya bisa pasrah mendapat perlakuan cabul dari Opa CM.
Tak hanya itu, korban juga ketakutan menceritakan apa yang dialami kepada orang lain. Meski Opa CM telah melakukannya lebih dari sekali.
Namun, kesabaran korban tak terbendung. Ia memberanikan diri menceritakan kejadian dialaminya kepada orang tuanya.
Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke SPKT Polres Tomohon, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA: Pesta Miras Bersama, Warga Manado Keroyok Rekannya di Tumatangtang Tomohon
“Petugas merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Adi Sururaman | GL