Panwaslu Tomohon Timur Segera Buka Pendaftaran Pengawas Kelurahan Pemilu 2024

 

TOMOHON,SULAWESION.COM-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tomohon Timur segera membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan untuk Pemilu tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua Panwaslu Kecamatan Tomohon Timur, Meyta Meyli Maringka menjelaskan, bahwa pendaftaran Pengawas Kelurahan akan dimulai Sabtu (14/1/2023) sampai Kamis (19/1/2023) pukul 08.00-17.00 Wita.

Dia menjelaskan untuk kelengkapan berkas pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tomohon Timur atau kantor Kelurahan setempat.

“Bisa juga diunduh secara online di medsos Facebook dan IG Panwaslu Kecamatan Tomohon Timur melalui link http://bit.ly/PanwasluKelurahanTomTim,” jelas Dia.

Untuk alamat sekretariat Panwaslu Kecamatan Tomohon Timur yakni jalan Mangangayo Lingkungan VI, Kelurahan Paslaten Dua.

Dia menambahkan bahwa persyaratan pendaftaran adalah Warga Negara Indonesia, saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja
penuh waktu apabila terpilih.

Sedangkan untuk berkas persyaratan yang wajib dilengkapi yakni, surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (disediakan di kelurahan setempat, sekretariat maupun unduh online di medsos panwaslu Kecamatan Tomohon Timur).

Fotokopi KTP, pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan
menunjukkan ijazah asli.

Daftar Riwayat Hidup; (disediakan), Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.

Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan
bekerja penuh waktu apabila terpilih; (disediakan).

Ada pula Surat pernyataan (disediakan) yang memuat setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945, tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu
oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk berkas persyaratan lainnya adalah berkas Persyaratan dibuat : 1 (satu) rangkap asli, 2 (Dua) rangkap foto copy. Pendaftaran Dan seleksi tidak dipungut biaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *