TOMOHON, SULAWESION.COM – Minuman Keras (miras) salah satu pemicu tindakan kriminal. Seperti terjadi di Tumatangtang Kota Tomohon, Minggu (11/9/2022).
Akibat dipengaruhi miras, dua pria asal Manado menganiaya dan mengancam rekannya dengan sajam rekannya saat mereka perta miras.
Akibatnya, dua pelaku masing-masing berinisia BT (19) dan GP (18) warga Manado diamankan Polres Tomohon tak lama setelah kejadian di Pasar Wilken.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan persnya mengatakan kasus tersebut terjadi saat pelaku dan korban pesta miras.
“Berawal dari pesta miras bersama antara terduga pelaku dan korban bernama Jeri (39). Tiba-tiba GP mencabut pisau badik dan mengarahkannya ke korban, sontak korban kaget dan berusaha untuk kabur,” kata Jules.
Saat pelaku terancam dan akan kabur, justru pelaku BT melakukan penghadangan dan memukuli korban.
“Kedua terduga pelaku kemudian melakukan pemukulan silih berganti hingga korban tak berdaya,” ujarnya.
Usai menganiaya korban, kedua terduga pelaku kabur dari TKP, sementara itu korban harus mendapat perawatan medis.
“Melihat korban sudah tak berdaya, kedua terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban yang mengalami memar dan bengkak di wajah, akhirnya dibawa warga sekitar ke RS Bethesda Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama sajam jenis pisau badik sudah diamankan di Polres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut.
Nux Buhang | Guesman Laeta