TOMOHON, SULAWESION.COM-Anggota DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang pengelolaan sampah.
Sosialisasi yang digelar di Wisma AAB, Kelurahan Matani 1 Kecamatan Tomohon Tengah, Kamis (13/7/2023), diikuti sekira 100 warga yang berasal dari Kelurahan Pinaras.
Noldie Lengkong yang juga selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tomohon mengatakan sosialisasi ini sangat penting.
“Yang mana ranperda tentang pengelolaan sampah yang dibuat harus yang betul-betul menguntungkan masyarakat. Untuk itu, kami sangat gencar melakukan tahapan sosialisasi ranperda tentang pengelolaan sampah tersebut,” kata Noldie Lengkong.
Lanjut Noldie sapaan akrabnya menyebutkan pengelolaan sampah sebenarnya sudah harus menjadi perhatian serius.
“Masyarakat pun sudah harus diberi edukasi mengenai pentingnya mengelola sampah,”ucapnya.
Kata Noldie lagi, dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan ranperda sangat penting.
“Tujuannya agar ranperda pengelolaan sampah yang dibuat menguntungkan masyarakat,” katanya.
Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon lebih sadar betapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Kurangi sampah rumah tangga, kelola sampah dengan baik,” ajaknya.
Dikatakannya bahwa jika kita membuang sampah dengan baik maka lingkungan akan terjaga kebersihannya membuat nyaman dan sehat bagi masyarakat.
“Untuk itu, saya mengajak lagi kepada masyarakat dan semua pihak agar tidak membuang sampah secara sembarangan dan turut mengampanyekan agar membuang sampah di tempat sampah yang telah ditentukan.
“Mari kita peduli lingkungan dengan tidak membuang sampah dengan sembarangan buanglah sampah pada tempatnya serta pilihlah sampah sesuai jenisnya,” tandasnya
Tentunya dengan adanya sosialisasi ranperda pengelolaan sampah ini, saya berharap ada dukungan dan peran serta dari masyarakat,” katanya.
Dalam rancangan yang telah dibuat dan disosialisasikan ini, lebih lanjut kata Cynthia Wongkar, perda pengelolaan sampah membuat mulai dari waktu buang sampah, jenis-jenis sampah dan pemilahannya hingga sanksi jika ada yang melanggar setelah perda diberlakukan.
‘’Tentunya ada sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar. Untuk itu, perlu ada usulan, masukan dari masyarakat bagaimana sebaiknya sehingga ini benar-benar menjadi produk hukum yang sesuai dengan kondisi di masyarakat,’’ pungkasnya
Pada sosialisasi tersebut turut hadir, perwakilan Bagian Setda DPRD Tomohon dan warga Kelurahan Pinaras. (*)