TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menandaskan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam mendongkak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak daerah dan retribusi daerah Kota Tomohon memiliki peran yang penting bagi Pemerintah Kota Tomohon terutama dalam upaya peningkatan PAD,” jelas Wali Kota saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (24/03/2023).
Lanjut Wali Kota Caroll Senduk, guna meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
“Tentu saja yang hasilnya memadai,” tukasnya.
Rapat Paripurna bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat (24/03/2023) ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene DEA dan Wakil Ketua Erens Kereh AMKL.
Hadir para anggota DPRD, Sekdakot Edwin Roring SE, ME, Perangkat Daerah serta Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk Karundeng.