• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise With Us
Senin, 12 April 2021
SULAWESION.COM
  • Beranda
  • Gorontalo
  • Sulut
    • Bolmut
  • Sulsel
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Video
    • Sulawesion TV
  • Nasional
  • Opini
  • Desaku
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kriminal Sulawesi
    • Desaku
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Warna
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Techno
    • Otomotif
    • All Sport
    • Budpar
      • Travel
      • Budaya
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gorontalo
  • Sulut
    • Bolmut
  • Sulsel
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Video
    • Sulawesion TV
  • Nasional
  • Opini
  • Desaku
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kriminal Sulawesi
    • Desaku
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Warna
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Techno
    • Otomotif
    • All Sport
    • Budpar
      • Travel
      • Budaya
    • Advertorial
No Result
View All Result
SULAWESION.COM
No Result
View All Result

UAS: Kredit Mobil dan Motor Tidak Haram, Tapi…

Dondo by Dondo
26 Juni 2020
in Otomotif
4
UAS: Kredit Mobil dan Motor Tidak Haram, Tapi…
5.5k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Selain membayar secara tunai, masyarakat juga bisa membeli kendaraan dengan cara kredit. Harga mobil atau sepeda motor akan ditanggung terlebih dahulu oleh bank, kemudian konsumen mencicilnya setiap bulan.

Namun, tidak sedikit yang menyatakan bahwa kredit adalah perbuatan yang haram dilakukan oleh umat muslim. Sebab, transaksi kredit seperti itu dianggap sebagai salah satu praktik riba.

Menurut pandangan Ustaz Abdul Somad, membeli kendaraan dengan cara kredit hukumnya tidak haram. Namun, dalam melakukannya harus memenuhi syarat tertentu. Yakni, bagaimana kesepakatan atau akadnya.

BACA JUGA: Pecinta Mobil Tua Serahkan Bantuan Bagi Warga Korban Banjir

Pria yang akrab disapa UAS itu mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang ke bank lalu dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, maka hukumnya haram. Sebab, transaksinya melibatkan uang dengan uang.

Tapi, jika bank yang membeli mobil atau sepeda motor tersebut, lalu nasabah melakukan pembayaran dengan cara diangsur setiap bulan ke bank tersebut, maka hal itu dianggap halal karena transaksinya antara uang dengan barang.

“Jadi (yang boleh itu) bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dan barang. Pastikan akad itu dengan baik-baik. Kalau uang dengan uang, itu riba,” ujarnya,  Kamis 25 Juni 2020.

BACA JUGA: Viral Bupati Cantik Pantau Pembagian Bansos dengan Motor Trail

Jadi, kata UAS, sederhananya praktik kredit bisa disebut halal apabila transaksi dilakukan antara uang dan barang saja. Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa cara itu sudah ada sejak zaman Nabi.

“Pernahkah sahabat Nabi dulu membeli barang secara kredit? Ya, pernah. Apa yang mereka beli? Barirah. Nah, Barirah itu apa? Orang. Jadi zaman dulu itu mereka bisa membeli budak, dan Barirah itu dibelinya dengan cara menyicil. Berapa lama? Sembilan tahun. Baca hadisnya,” tuturnya.

(viva)

Tags: Abdul Somadkredit motormuslimriba
Previous Post

Benarkah Planet Jupiter jadi Sarang Alien? Ini Penjelasan Ilmuwan NASA

Next Post

Muslimin Bando, Harapkan ASN Enrekang Ciptakan Budaya Kerja Produktif

Next Post
Muslimin Bando, Harapkan ASN Enrekang Ciptakan Budaya Kerja Produktif

Muslimin Bando, Harapkan ASN Enrekang Ciptakan Budaya Kerja Produktif

Peringati Hari Bhayangkara ke 74, Pemkab dan Polres Bolmut Gelar Olahraga Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 74, Pemkab dan Polres Bolmut Gelar Olahraga Bersama

Comments 4

  1. Arifbayu says:
    5 bulan ago

    Persoalannya… Jika cicilan itu memberatkan,berlipat ganda, belum ditambah denda yg berbunga lagi, provisi, administrasi, asuransi…masihkah disebut halal???

    Balas
    • Kian santang says:
      2 bulan ago

      Jika sudah menyetujui di akad maka tidak akan keberatan bukan?

      Balas
    • Rian says:
      1 bulan ago

      Kalo ada denda berbunga khan krn kesalahan kita dong ga bs bayar tpat waktu khan? Gimana dr sisi penjual kalo ga ada denda berbunga trus si peminjam ga bs balikin dana nya ke pemberi pinjamaan?

      Balas
  2. supratikno says:
    2 minggu ago

    Menurut saya…
    Mungkin barirah membeli budak dgn di cicil itu tdk memakai bunga seperti harga barang Rp.1000 maka Rp.1000 itulah yg di cicil bukan di cicil jika di total lebih dari harga maka itu bisa menggandakan nilai barang dgn uang dari seribu menjadi seribu lima ratus.

    Yg haram itu mencicil dari harga tunai Rp.1000 menjadi Rp.1500 itu melipat gandakan nilai dan bisa di artikan memberatkan.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

SULAWESION TERKINI

Team Eagle Polsek Banggai Gerebek Judi ‘Remi Yoker’ di Gonggong

Team Eagle Polsek Banggai Gerebek Judi ‘Remi Yoker’ di Gonggong

by Dondo
12 April 2021
0

BANGKEP, SULTENG - Unit Opsnal Polsek Banggai Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan julukan Team Eagle yang dipimpin Bripka Laode Moane...

Ops Pekat Tinombala: Polsek Totikum, Banggai dan Lobangkurung Sita Miras Cap Tikus

Ops Pekat Tinombala: Polsek Totikum, Banggai dan Lobangkurung Sita Miras Cap Tikus

by Dondo
12 April 2021
0

BANGKEP, SULTENG - Guna meminimalisir Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dapat mengganggu Sitkamtibmas di wilayahnya, sejumlah Polsek di jajaran Polres Bangkep...

Messi Hadir di Inter Milan, Ketajaman Cristiano Ronaldo Meningkat

Lionel Messi Alami Puasa Gol Terlama

by Redaksi Sulawesion
12 April 2021
0

Kapten Barcelona, Lionel Messi kembali gagal mencetak gol di El Clasico dan memperpanjang puasa golnya ke gawang Real Madrid menjadi...

Muslim Pro Hadirkan Fitur Khatam Al Quran Bersama Saat Ramadan

Muslim Pro Hadirkan Fitur Khatam Al Quran Bersama Saat Ramadan

by Redaksi Sulawesion
12 April 2021
0

JAKARTA - Aplikasi muslim global Muslim Pro menghadirkan fitur baru bernama Khatam Quran, yang memungkinkan pengguna menyelesaikan bacaan Al Quran...

Inilah 8 Sikap PBNU Terkait UU Cipta Kerja

PBNU: Jangan Hanya Mudik Dilarang Tapi Juga Tutup Tempat Wisata

by Redaksi Sulawesion
11 April 2021
0

JAKARTA – Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Andi Najmi Fuadi menyampaikan bahwa...

Facebook Twitter

Arsip Berita

© 2021 SULAWESION.COM developed by PM Tech.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gorontalo
  • Sulut
    • Bolmut
  • Sulsel
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Video
    • Sulawesion TV
  • Nasional
  • Opini
  • Desaku
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kriminal Sulawesi
    • Desaku
    • Dunia
    • Kesehatan
    • Warna
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Techno
    • Otomotif
    • All Sport
    • Budpar
      • Travel
      • Budaya
    • Advertorial

© 2021 SULAWESION.COM developed by PM Tech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist