KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengelar sosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan tersebur diselengarakan di Aula Kantor Walikota Kotamobagu, Jln Ahmad Yani No 2 Kotamobagu, Kamis (26/1/2023).
Dalam kegiatan sosialisasi Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Momoginta mengimbau kepada seluruh ASN dilingkup Pemkot Kotamobagu.
Agar dapat memahami tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan Permenpan No 6 tahun 2022, karena penyusunan SKP sudah berbeda.
“Saya berharap Permen no 6 2022 ini dapat dipahami betul seluruh ASN,penyusunan SKP kali ini sudah berbeda dengan sebelumnya.
Lebih lanjut Sarida menjelaskan, Saat ini SKP Permenpan yang baru memang benar-benar real, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut.
“Apa yang kita isi dan buat dalam target maka itu yang harus dilaksanakan agar sesuai dengan ekspektasi pimpinan,”ujarnya lagi.
Sementara itu Auditor Kepegawaian Muda Regional XI BKN Sulawesi Utara (Sulut), Agustina Dinorseda, apresiasi Pemkot Kotamobagu yang terus mensosialisasikan Permenpan No. 6 tahun 2022.
“Kami berharap setiap ASN akan paham bagaimana cara mengimplementasikan Permenpan ini agar tidak jadi formalitas saja tapi memang benar-benar diimplementasikan sesuai ketentuan.
Ketika berbicara kinerja, maka dampaknya akan kemana-mana, baik pada karirnya, penghargaan ataupun pada sanksi yang akan diberikan oleh pimpinan,” pungkasnya. ***