Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah Kasman.
BUTON TENGAH, SULTRA – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh pemerintah pusat akhir tahun lalu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 pada Jumat (30/12/2022).
Alasan pencabutan PPKM ini, Pertama karena Indonesia berhasil mengendalikan dan memonitor persebaran virus Covid-19.
Kedua, rakyat Indonesia dianggap telah memiliki imunitas dan ketahanan tubuh di atas rata-rata sehingga herd immunity tercipta.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Kasman mengatakan, walaupun pemerintah pusat telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu, namun Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah digaungkan oleh pemerintah selama ini tetap dijaga demi kebaikan dan kesehatan kita semua.
“Sebenarnya Prokes kebiasaan individu setiap hari, seperti cuci tangan sebelum makan, atau pakai masker saat berpergian, itu sudah menjadi kebiasaan kita selama ini harus selalu dijaga sebagai tindakan hidup sehat,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media, Senin (31/1/2023)
Selain itu, lanjut Kasman, program vaksinasi pula masih tetap dijalankan, hal ini disebabkan, vaksinasi tersebut berguna dalam memberikan kekebalan tubuh atau imun kepada seseorang untuk mencegah masuknya virus dalam tubuh.
” Malahan saat ini umur 18 tahun ke atas, tahun ini diwajibkan untuk Boster 1, agar proses vaksinasinya lengkap,” jelasnya.
Olehnya itu, imbau Kasman, masyarakat diharapkan tetap menjaga Prokes dan juga tetap melakukan vaksinasi bagi yang belum lengkap, demi kebaikan dan kesehatan kita semua.
“Walaupun PPKM sudah dicabut, tapi Prokes tetap dijaga dan warga yang belum vaksin Boster segera melakukan vaksin yang telah disiapkan di Puskesmas-puskesmas terdekat demi kebaikan kita semua,” pungkasnya.