BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung loloskan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Hal itu dibenarkan oleh anggota komisioner KPU kota Bitung, Idhli Ramadhiani.
Menurut Idhli, yang bersangkutan sudah di klarifikasi soal namanya yang masuk dalam Sipol.
“Sudah di klarifikasi lalu. Hasil dari klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara,” katanya, Senin (13/02/2023) kemarin.
Pun begitu, kata Idhli, yang bersangkutan juga korban dari pancatutan nama oleh Parpol untuk memenuhi syarat peserta pemilu.
“Iya, dia korban pencatutan nama oleh partai,” jelasnya, tanpa menyebutkan nama partai tersebut.
Ia juga menegaskan, pantarlih yang namanya dicatut tetap diloloskan karena sudah melalui tahapan klarifikasi.
“Karena ada berita acara, surat pernyataan dari yang bersangkutan serta surat keterangan Parpol dia tetap diloloskan,” tegasnya.
Sementara itu, Bawaslu kota Bitung Sammy Rumambi mengaku Pantarlih yang dicatut dalam Sipol tersebut hasil temuan Bawaslu.
“Iya memang ada dan itu di kecamatan Ranowulu. Saat ini Panwascam Ranowulu sementara membuat rekomendasi ke PPK,” singkatnya.
(YaserBaginda)