KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM— Kasus bocah perempuan berusia lima tahun yang menjadi korban pembunuhan oleh tentanganya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku JT (44) alias Jemi warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) terpaksa dihadiahi timah panas.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK menjelaskan, kronologi terjadinya penculikan dan pembunuhan tersebut. Dimana pada hari minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, korban meminta uang kepada ayahnya untuk berbelanja di warung, kemudian ayahnya memberikan uang kepada korban Rp 1000.
“Setelah itu korban tidak kembali kerumah, kemudian ayahnya mencari diseitar dan melakukan pencarian di rumah-rumah tetanga, namun korban tidak ditemukan,” katanya saat menggelar pers konferensi, Kamis (16/2/2023).
Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari tanggal 13 Februari 2023 pelapor beserta aparat desa, Bhabinkamtibnas dan Kapolsek melakukan pencarian disekitar rumah korban.
Kemudian didapati salah satu rumah yaitu rumah tersangka JT, setelah memasuki rumah tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti snack yang dibeli oleh korban di warung.
Kemudian ditemukan juga tanda-tanda kekerasan di dalam kamar tersangka.
“Adapun kronologis penangkapan kepada tersangka JT, dimana pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2023 pukul 08.00 wita, berdasarkan hasil penyelidikan.
Pelaku melarikan diri ke gorontalo. Berdasarkan informasi tersebut kita langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Kemudian melakukan kordinasi dengan Polda Gorontalo sampai Polda Sulten untuk menujukan data foto tersangka lelaki JT,”jelas Dasveri.
Lanjut Dasveri, pada hari tanggal 16 Februari 2023 pukul 07.00 Wita diterima informasi Resmob Polres Kotamobagu dipimpin KBO Reskrim.
Mendapatkan informasi salah satu warga Polsek Dondo wilayah hukum Polres Toli-Toli, Polda Sulteng.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut ada seseorang yang diduga pelaku pembunuhan yang viral di Facebook.
Berada dirumah warga di desa Dondo, kemudian Polsek Dondo beserta Kanit Reskrim melakukan penangkapan kepada tersangka di rumah tersebut.
Kemudian diinformasikan kepada Tim Resmob Polres Kotamobagu yang berada di Kota Gorontalo sehingga Timpun langsung menuju ke Polsek Dondo untuk menjemput tersangak,”ujarnya.
Dasveri menambahkan, hasil interogasi kepada tersangka, dimana tersangka mengaku mencekik, kemudian tersangka memastikan korban sudah meningal.
Kemudian pelaku langsung melarikan diri menuju arah Gorontalo dengan membawa jasad korban kemudian jasad tersebut dibuang disekitra desa Ponompian, Kabupaten Bolmong.
kondisi korban saat ditemukan di TKP semacam gigitan hewan, namun ini dugaan sementara karena masih dilakukan autopsi, nanti hasil dari autopsi akan kita jelaskan lagi.
“Pelaku mambawa korban sekitar pukul 19.00 wita pelaku melarikan diri dari TKP bersama jasad korban di isi didalam tas dengan mengedarai sepeda motor,”ujarnya lagi.
Adapun motif pelaku membunuh korban, Dasveri menjelaskan, karena merasa kesal kepada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras, sehingga pelaku merasa tergangu.
“Kemudian kronologis evakuasi korban pada hari ini ditemukan diperkebunan di Kabupaten Bolmong.
Jasad saat ini sudah dibawah ke RS Bhayangkara Manado untuk dilakukan Aoutopsi,”ujarnya lagi.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Dasveri menyebut, yaitu pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atasa UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara .
“Berdasarkan informasi awal dari keterangan pelaku tidak melakukan pelecehan seksual, ini keterangan awal dan akan kita kembangkan, karena tersangkapun baru kita bawa dari Toli-Toli,”ujarnya.
Disentil soal saat penangkapan JT bersam seorang perempuan, Dasveri menjelaskan itu teman wanitanya.
“Jadi pada saat kejadian JT melakukan itu dirumahnya di desa Inuai, kemudian ketika JT melarikan diri menuju Gorontalo.
Disitu JT menemui perempuan tersebut yang merupakan teman wanitanya, karena JT mengacam kepada perempuan tersebut, jika tidak mengikutinya maka JT akan melakukan bunuh diri. Dan akhirnya wanita ini mengikutinya,”pungkas Dasveri.