KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu. Mengelar rapat terkait rancangan penataan Daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kotamobagu dalam pemilihan umum tahun 2024.
Hal ini berdasarkan penetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan termasuk DPRD Kota Kotamobagu untuk Pemilu 2024, Selasa (07/2/2023).
Anggota KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar menjelaskan, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota untuk Pemilu 2024 sudah selesai.
Meski di jadwal tahapan dapil baru akan berakhir tanggal 9 Februari 2023 besok,”ujarnya.
Lebih jelas Asep menjelaslan, sebelumnya KPU Kotamobagu mengajukan dua opsi terkait rancangan Dapil.
Pertama tiga Dapil sebagaimana sudah diberlakukan sejak pemilu 2014 dan rancangan kedua yakni empat Dapil.
“Formasi empat dapil yakni dengan memisahkan dua kecamatan yang tergabung dalam satu dapilapil yaitu Kecamatan Kotamobagu Utara dengan komposisi empat kursi dan Kecamatan Kotamobagu Timur sebanyak enam kursi.
Kalau kita lihat dalam PKPU yang baru terbit formasinya Dapil satu Kecamatan Kotamobagu Utara, Dapil dua Kecamatan Kotamobagu Timur, Dapil tiga Kecamatan Kotamobagu Selatan dengan tujuh kursi dan Dapil empat Kecamatan Kotamobagu Barat dengan delapan kursi,” pungkasnya.