BOALEMO, SULAWESION.COM- Penjabat Bupati Boalemo Dr. Hendriwan, M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudted tahun Anggaran 2022 kepada BPK Provinsi Gorontalo, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jum’at (10/3/2023).
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diterima langsung oleh kepala BPK-RI perwakilan Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi Rahmatullah.
Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi Rahmatullah menyampaikan, bahwa Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudted tahun anggaran 2022 merupakan bentuk Pertanggung jawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Keuangan Negara sesuai undang-undang No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.
Dimana dalam pasal 31 yang menyatakan bahwa Gubernur, Walikota dan Bupati menyampaikan rancangan peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun Anggaran Berakhir.
Sementara Penjabat Bupati Boalemo Dr. Hendriwan, M.Si menyampaikan terima kasih kepada BPK-RI perwakilan Provinsi Gorontalo, dimana telah melakukan Pemeriksaaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo tahun Anggaran 2022.
“Tentunya, kami Pemerintah Daerah berharap untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo tahun Anggaran 2022, bisa meraih Kembali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkas Penjabup
Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo yang hadir dalam penyerahan tersebut Asisten III Rahmat Biya, S.KM, MM, Kepala Inspektorat Sukardi Djakatara,S.KM M.Kes dan Kepala BKAD Drs. Taufik Kumali, MM.