MAKASSAR,SULAWESION.COM- Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Pendidikan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar.
RDP tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan kejelasan terkait kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang bekerja sama dengan Baznas Kota Makassar ihwal pemotongan gaji guru PNS sebanyak 2,5 persen untuk zakat profesi.
Guru yang dikenakan zakat adalah mereka yang memiliki penghasilan minimal 3,3 juta.
Anggota Komisi D DPRD Makassar Yeni Rahman mengatakan seyogyanya saat mengeluarkan kebijakan bukan hanya sekadar sosialisasi semata. Lebih penting dari itu, ia menyebut mesti ada edukasi.
“Belum lagi sosialisasinya belum tuntas, hanya mengatakan akan dikenakan zakat penghasilan. Harusnya ada penjelasan mengapa dikenakan zakat, berapa gaji baru dikenakan zakat. Jadi ada rincian,” kata Yeni Rahman saat ditemui di Gedung DPRD Makassar, Kamis, 26 Januari 2023.
Menurutnya, pemerintah kota tak bisa mengeluarkan kebijakan – apalagi yang berkaitan dengan agama – tanpa sosialisasi dan edukasi terlebih dulu.
Menurutnya, niat baik dalam mengeluarkan kebijakan tak cukup bila tak diimbangi dengan tata cara yang tepat.
“Kita minta sosialisasi dan edukasinya lebih di permantap lagi. Supaya orang berzakat karena merasa sebagai bentuk tanggung jawab dan bentuk kewajiban sebagai seorang muslim,” tuturnya.
Sehingga, kata dia, ASN yang dikenakan zakat profesi tersebut hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam.
Sebab itu, ia mengkritisi kebijakan tersebut yang langsung memberlakukan terhadap seluruh ASN. Pasalnya, kata Yeni, ada banyak kelemahan dan kerancuan.(*)