MINAHASA, SULAWESION.COM – Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa menerima kunjungan Polres Minahasa sehubungan kegiatan rutin “Jumat Curhat” dari Kapolres Mimahasa AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, yang dalam kesempatan ini diwakili Kabag Ops. Polres, AKP Ruddy Repi, S.Sos.
Hukum Tua Desa Karor, Recky R. Paoki, kepada sejumlah media
menyebutkan beberapa isu menonjol yang disampaikan warga menjadi pembahasan dalam kegiatan yang mengambil tempat di rumah Kepala lingkungan Desa Karor, pada hari Jumat, (5/5/2023).
” Sejumlah hal yang perlu mendapatkan atensi dari pihak kepolisian adalah gangguan Kamtibmas sering terjadi seperti perkelahian, kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising dan permasalahan yang tidak selesai di Desa. Apresiasi juga kami sampaikan kepada pihak Polsek yang selalu responsif dengan berbagai peristiwa yang terjadi di Lembean Timur,” ujar Paoki.
Selain itu Kapolsek Lembean Timur, Ipda Sem Marthin, menyampaikan masukan dari warga untuk kelancaran pelayanan kepolisian di wilayah kerjanya, sembari berterima kasih atas kerjasama dan koordinasi yang terjalin baik dengan Pemerintah Kecamatan beserta perangkat Desa.
“Masukan warga agar diupayakan penambahan personil dan kendaraan di Polsek Lembean Timur untuk kelancaran dan peningkatan pelayanan masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada Pemerintah atas koordinasi dan kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini,” terang Kapolsek.
Sementara Kabag Ops AKP Rudy Repi, dalam kesempatan dialog mengatakan bahwa suatu kepercayaan ia ditugaskan mewakili Bapak Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, untuk bertemu dengan orang-orang hebat di tempat ini, untuk mempererat silaturahmi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk curhat seputar Kamtibmas dan pelayanan kepolisian.
“Silahkan bertanya, dan saya akan menjawab, selebihnya apabila saya belum bisa menjawab akan ditampung dan akan dilaporkan kepada pimpinan,” ucapnya.
Menyangkut permintaan kendaraan dinas, prosedurnya berjenjang yaitu dari Polsek dikirim ke Polres yang permintaannya memperhatikan wilayah hukum yang luas. Selanjutnya Kapolres meneruskan ke Polda, namun jika di Polres ada kendaraan yang masih layak, itu yang akan dikirim ke Polsek.
“Terkait mobil patroli yang akan digunakan di Polsek Lembean Timur ini ditampung dulu, dan akan dilaporkan kepada pimpinan,” imbuhnya.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai permasalahan yang tidak bisa di selesaikan pemerintah desa bisa diselesaikan di Polsek, namun saat ini masyarakat yang membuat pengaduan harus langsung ke Polres, Kabag Ops Rudy Repi menjelaskan bahwa sebenarnya Babinkamtibmas ini mempunyai peran aktif.
“Anggota Polri yang diturunkan ke wilayah tugas sebenarnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Jadi ketika terjadi gangguan di masyarakat itu harus diselesaikan dulu di kantor desa, kecuali tingkat eskalasinya tinggi atau kriminalitas yang melanggar pasal KUHP, harus ditindaklanjuti sampai ke Polres,” tandas Repi.
Kegiatan dihadiri Camat Lembean Timur dan jajaran Hukumtua beserta perangkat Desa, Danramil Lembean Timur, Tokoh agama dan masyarakat juga Personil Polsek Lembean Timur. ***