Berantas Korupsi, Menjadi Tujuan Utama PJS bersama KPK

 

BOALEMO, SULAWESION.COM – Pada tanggal 11-13 Mei 2023, ialah menjadi hari yang bersejarah bagi Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), dimana pada hari tersebut Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) diadakan, yang juga dirangkaikan dengan HUT Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) ke I.

Bacaan Lainnya

Di momentum ini Kabupaten Pohuwato menjadi tuan rumah, sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan tersebut.

Pemberantasan Korupsi di Nusantara adalah hasil kesepakatan bersama dari Rapimnas antara Pihak KPK dan PJS, dengan tema ‘Pers dan Orkestra Anti Korupsi’.

Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Pejabat Gubernur Gorontalo yang diwakili Asisten III Pemrov Gorontalo, Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua DPRD Nasir Hiasi, para kepala OPD Pemda Pohuwato serta ratusan peserta dari DPD dan DPC PJS seluruh Indonesia.

Dalam menjawab keinginan PJS untuk dilakukan kerjasama dalam bentuk penandatanganan MoU pengawasan uang rakyat agar tidak dikorupsi, Wakil Ketua KPK memberikan apresiasi dan akan membahas keinginan itu bersama pimpinan KPK RI.

“Mou ini akan saya sampaikan kepada pimpinan KPK,” ujar Johanes yang masa kecilnya dihabiskan di Gorontalo.

Di samping itu, pers juga memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat.

Dalam pemaparannya mantan Jaksa Tinggi Sumsel ini mengatakan peran pers menjadi penting sebagai penyedia informasi publik.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, pidana, hobi, dan berbagai bidang lainnya. Oleh karena itu, pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang,” papar Johanes.

“Hampir semua kesuksesan KPK menangkap koruptor bermula dari laporan masyarakat,” ungkap Johanes.

Johanes mengatakan bagi masyarakat yang mengetahui satu tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara bisa menghubungi call center 198 selain itu KPK juga membuka layanan:
Email pengaduan@kpk.go.id
http//kws.kpk.go.id
WA 0811 9595 75
SMS 0855 8575 575.

Niya Rofi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *