BITUNG, SULAWESION.COM – Tim 2 Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kasus penggelapan sepeda motor, Jumat (2/6/2023) malam.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, terduga pelaku seorang pria berinisial CG (45), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
“Ya, benar. Terduga pelaku CG diamankan petugas di wilayah Kecamatan Madidir, pada Jumat malam, sekitar pukul 21.30 WITA,” kata Ipda Iwan, Sabtu (3/6).
Kejadian bermula ketika terduga pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Fino milik korban bernama Meity, warga Kecamatan Madidir, pada Rabu (31/5) siang. Saat itu terduga pelaku beralasan akan pergi ke Tatelu, Minahasa Utara.
“Namun terduga pelaku tidak pergi ke Tatelu melainkan ke Amurang, Minahasa Selatan. Beberapa waktu kemudian, korban menelepon terduga pelaku dan memintanya untuk kembali ke Bitung. Tapi terduga pelaku beralasan masih ada urusan di Amurang,” terang Ipda Iwan.
Kemudian timbul niat terduga pelaku untuk menggelapkan sepeda motor tersebut, diduga kuat karena terlilit sejumlah hutang.
“Selanjutnya pada Kamis (1/6), terduga pelaku menuju Tatelu untuk bertransaksi jual beli sepeda motor tersebut dengan seseorang, dengan harga sekitar Rp7,7 juta. Sebelumnya, terduga pelaku memposting sepeda motor tersebut melalui akun Facebook-nya untuk dijual,” jelas Ipda Iwan.
Sementara itu Tim 2 Resmob Polres Bitung yang mendapat informasi, segera melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut. Terduga pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Bitung atas kasus yang sama,” pungkas Ipda Iwan.