KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, yang berlangsung di gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Jln Paloko Kinalang Jalur Dua Kotabangon, Kecamata Kotamobagu Timur, Sulawesi Utara, Senin (5/6/2023).
Rapat paripurna tersebut bertujuan untuk membahas tingkat II penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu tahun 2022.
Serta pembahasan tingkat II penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan SH.
Dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Herdy Korompot SH, Ketua Panita Khusus (Pansus)LKPJ Roy Kasenda bersama anggota.
Serta para anggota DPRD dan tokoh-tokoh penting lainnya yaitu Forkopimda dan jajaran Pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, wali kota mengungkapkan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu.
Khususnya Panitia LKPJ, yang telah memberikan berbagai rekomendasi penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Kotamobagu.
“Rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kota Kotamobagu pada Rapat Paripurna ini merupakan sebuah wujud nyata tanggung jawab.
Dan kepedulian yang tinggi dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah ini,” ujar wali kota.
Selain itu, wali kota juga menjelaskan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan langkah maju dalam menjaga iklim investasi di daerah agar tetap berjalan dengan baik.
“Pemerintah Kota Kotamobagu terus berupaya memberikan kepastian hukum dalam pengurusan perizinan berusaha.
Dengan tujuan menyelenggarakan pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, mudah, dan efisien,” ujarnya lagi.