BITUNG, SULAWESION.COM – MK alias Farid (25), warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, tidak berkutik diringkus Tim Resmob Polres Bitung. Farid ditangkap polisi atas laporan istrinya bernama, Ajeng (22) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pertengahan bulan Mei lalu.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi tidak menampik adanya kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan pada hari Senin (5/6/2023) sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Bitung Timur,” ujarnya.
Kejadian penganiayaan itu, kata Iwan, berawal dari perasaan cemburu pelaku terhadap korban.
“Saat korban berada di rumah orang tuanya, pelaku datang dan langsung marah-marah selanjutnya memukul korban dengan cara menjambak rambut, menendang dada, memukul kedua lengan dengan kepalan tangan hingga korban terjatuh dan kemudian pelaku menginjak-injak paha korban,” urai Ipda Iwan kepada sulawesion.com, Rabu (07/06/2023).
Usai melakukan aksinya kemudian pelaku pergi. Namun pada keesokan harinya, lanjut Iwan, pelaku kembali datang kembali dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami isteri.
Beberapa hari kemudian pelaku bertemu dengan korban di tempat kerja korban.
“Disitu, pelaku langsung memukul korban dengan cara menampar pipi kiri dan menarik kerak baju korban dan mendorongnya. Pelaku juga mengancam korban untuk dibunuh,” lanjutnya.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban merasa sakit dan terancam serta keberatan.
“Menerima laporan korban, Tim langsung melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan pelaku di Kelurahan Bitung Timur. Saat ini pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.