Dinilai Bertentangan dengan Protap Kapolri, Dua Pengacara Seriusi Perkara Pelanggaran HAM Warga Kalasey Dua Minahasa

Kuasa Hukum warga Desa Kalasey II Dr Santrawan Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH. (Foto: Solipetra)

 

Bacaan Lainnya

MANADO, SULAWESION.COM – Proses hukum atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan sejumlah anggota kepolisian dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) terhadap ratusan warga Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten  Minahasa, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan rilis yang diterima media ini dari Solidaritas Petani Penggarap (Solipetra) Desa Kalasey Dua, Kamis (15/6/2023), hingga Jumat (09/06/2023), sedikitnya sudah tiga saksi sekaligus korban yang diperiksa penyidik Reserse Kriminal Umum atau Reskrimum, ketiga saksi itu adalah Engelina Lesi, AS dan Andrein Makasunggal.

Sementara saksi pelapor Refli Sanggel mengungkapkan kalau dirinya telah menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut ke Reskrimum.

Diperolehnya keterangan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kepada terlapor yaitu Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Sulut Farly Kotambunan.

“Saya juga menanyakan perkembangan pemeriksaan perkaranya di bidang Propam, oleh salah satu penyidik mengatakan kalau laporannya telah berproses sejak 30 Mei lalu. Penyidik juga mengatakan telah melakukan audit kepada terlapor,” ungkap Refli yang kesehariannya sebagai petani di lokasi tersebut.

Sementara Kuasa Hukum warga Desa Kalasey II Dr Santrawan Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH saat dikonfirmasi menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

Selain itu keduanya telah menginstuksikan kepada warga (korban-RED) untuk terus memantau perkembangan dan penanganan perkara yang nyaris memakan korban.

“Saya dan Pak Hanafi telah berkoordinasi dengan badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrimum), Divis Propam dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,” ujar San, panggilan akrab Santrawan, Senin (12/6/2023) lalu.

Kedua pengacara kondang itu menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, menurut keduanya kasus itu murni pelanggaran HAM sehingga siapa pun yang terlibat harus dihukum.

Apalagi kata keduanya peristiwa eksekusi lahan di Desa Kalasey II itu bertentangan dengan Protap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.

“Pelanggaran yang dilakukan polisi dan Pol-PP sudah sangat jelas, kami punya bukti-bukti baik foto maupun video. Kami juga telah mendengar keluhan langsung dari para korban,” tandas San dan Hanafi.

Dengan dasar itulah kedua mengingatkan kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto agar menyeriusi perkara tersebut, keduanya beralasan kalau kasus itu menyangkut nama baik institusi Polri dan penegakan hukum.

(***/Noufryadi Sururama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *