Peringati HUT Ke 78 Kemerdekaan RI Lapas Kelas IIB Tondano Berikan Remisi Warga Binaannya 

Lapas Kelas II/B Tondano gelar Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI dan memberikan Remisi Umum bagi 377 warga binaan.

MINAHASA,SULAWESION.COM- Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 dimaknai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Tondano dengan memberikan Remisi Umum (RU) kepada 377 orang warga binaan.

Pemberian Remisi Umum ini diawali Upacara dan penyerahannya dilakukan oleh Inspektur Upacara, Glady Kandouw yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : PAS–1387, 1390 Tahun 2023, Tanggal 17 Agustus 2023, pada Kamis (17/08/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady Kandouw selaku Inspektur Upacara dalam pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna H. Laoly, menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Peringatan Kemerdekaan ke- 78 RI Tahun 2023, dapat dijadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas Pelayanan dan sebagai Pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” sebut Kandouw.

Sementara Kepala Lapas kelas II B Tondano, Yulius Paath, dalam pernyataannya saat diwawancarai menjelaskan bahwa sebelum pemberian remisi ini, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 380 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum.

“Kita usulkan 380, dan ada 377 yang sudah menerima karena memenuhi syarat berkas dan perilaku baik. Sisanya kita masih proses untuk kelengkapan berkas. Pemberian remisi tersebut diantaranya Remisi Umum I (RU I) masih menjalani pidana sebanyak 375 orang dan Remisi Umum II (RU II) bebas langsung tanggal 17 Agustus 2023 sebanyak 2 (dua) orang,” ungkap Paath.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda Watania beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *