Wali Kota Nayodo Koerniawan Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022

 

KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM—Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di gedung DPRD Kotamobagu, Senin (10/7/2023) malam.

Wakil Wali Kota membacakan sambutan Wali Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022.

Juga sekaligus sebagai bentuk nyata, dari upaya untuk terus mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, Transparan dan Akuntabel.

”Dalam pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 yang lalu, kami  berkomitmen untuk menjalankan prinsip – prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan

Serta berupaya sebaik mungkin mengoptimalkan penggunaan anggaran,  demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat, dan Alhamdulillah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Kotamobagu, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Lebih jelas wakil wali kota menjelaskan, diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih untuk kesepuluh kalinya secara berturut – turut tersebut.

Tidak lepas dari kerja keras, komitmen yang tinggi, kemitraan yang baik, serta dukungan dari Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu.

”Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran  eksekutif menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima yang sebesar – besarnya

Syukur moanto’, kepada Pimpinan dan seluruh anggota  DPRD Kota Kotamobagu, yang terus memberikan Saran.

Masukan serta dukungan penuh dalam menyukseskan pelaksanaan roda Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di daerah ini,” ujarnya lagi.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Payung Hukum yang mengatur tentang Kearsipan ini menjadi sangat penting mengingat, Arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola.

Dilindungi, dan diselamatkan sebagai bukti dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan kemasyarakatan di daerah ini,” pungkasnya

Rapat Paripurna tersebut, dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Herdy Korompot, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin J Mokodongan, perwakilan Forkopimda, para anggota DPRD Kota Kotamobagu.

Para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu.

Advertorial

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *