BITUNG, SULAWESION.COM – 174 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II Bitung terima surat keputusan (SK) remisi di Hari Kemerdekaan RI ke 78 tahun.
Surat keputusan remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, di Aula Pertemua Lapas Kelas II Bitung, Kamis (17/08/2023) pagi.
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menjelaskan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan itu merupakan bentuk kepedulian negara yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan harapan, kata Mantiri, warga binaan tidak mengulangi pelanggaran pidana kapanpu dan dimanapun berada.
“Sejak zaman kemerdekaan dahulu sudah ada remisi. Tujuannya, agar para warga binaan termotivasi dan bisa kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” katanya.
Dari rincian 174 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi, ada 5 warga binaan yang langsung bebas dan dan 1 orang bebas murni.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Bitung, Asisten, KPD serta pejabat struktural Laapas Kelas II Bitung.