Maurits Mantiri Serahkan SK Remisi ke 174 WBP Lapas Bitung 

Maurits Mantiri saat menyerahkan SK remisi kepada WBP. (Fto/Ist)
Maurits Mantiri saat menyerahkan SK remisi kepada WBP. (Fto/Ist)

BITUNG, SULAWESION.COM – 174 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II Bitung terima surat keputusan (SK) remisi di Hari Kemerdekaan RI ke 78 tahun.

Surat keputusan remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, di Aula Pertemua Lapas Kelas II Bitung, Kamis (17/08/2023) pagi.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menjelaskan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan itu merupakan bentuk kepedulian negara yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan harapan, kata Mantiri, warga binaan tidak mengulangi pelanggaran pidana kapanpu dan dimanapun berada.

“Sejak zaman kemerdekaan dahulu sudah ada remisi. Tujuannya, agar para warga binaan termotivasi dan bisa kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” katanya.

Dari rincian 174 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi, ada 5 warga binaan yang langsung bebas dan dan 1 orang bebas murni.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Bitung, Asisten, KPD serta pejabat struktural Laapas Kelas II Bitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *