BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) DPRD Kota Bitung.
Dari data yang berhasil dirangkum media ini, penetapan KPU itu ada 380 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS). Sementara, 34 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat.
Puluhan bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu terdiri dari 4 partai politik. Yaitu, Partai Buruh (10), Garuda (9), PSI (1) dan PPP (16).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi tidak menampik adanya puluhan bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, kebanyakan bacaleg yang TMS karena tidak melengkapi berkas yang sudah diberikan sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Hampir rata-rata disebabkan TMS karena tidak melengkapi berkas,” ujar Wiwinda, Sabtu (19/08/2023) malam.
Dalam proses ini, kata dia, KPU telah banyak memberikan kelonggaran kepada partai politik. Terakhir pada 11 Agustus 2023 lalu.
Ia juga menyatakan dalam tahapan selanjutnya, KPU Bitung memberikan kesempatan kepada masyarakat terhadap penetapan DCS tersebut.
“KPU membuka tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023,” tukasnya.