Unit Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Jambret di Kelurahan Mogolaing

Unit Resmob Tim Kaki Kuning, berhasil mengungkapkan diduga pelaku jambret yang terjadi di depan Kantor BCA Mogolaing.(Foto:Humas Polres Kotamobagu)
Unit Resmob Tim Kaki Kuning, berhasil mengungkapkan diduga pelaku jambret yang terjadi di depan Kantor BCA Mogolaing.(Foto:Humas Polres Kotamobagu)

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Aksi jambret di jalanan kelurahan Mogolaing akhirnya terungkap setelah Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap diduga pelaku penjabretan, Minggu (20/8/2023).

Kejadian ini bermula dari laporan seorang wanita warga Kotamobagu yang bernama NA, yang diakui sebagai korban penjabretan.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut berdasarkan surat laporan Polisi dengan nomor LP/B/274/VIII/2023/SPKT/Polres Kotamobagu Polda Sulut, tertanggal 2 Agustus 2023.

Berdasarkan pengakuan korban, insiden berlangsung pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Ketika itu, NA tengah mengendarai sepeda motor dari kompleks BCA Kelurahan Mogolaing menuju ke rumahnya.

Sayangnya, handphone yang ditempatkan di laci sepeda motornya menjadi sasaran empuk seorang pelaku jambret.

Dengan cepat, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban dan merebut handphone yang berada di laci tersebut.

Korban berusaha keras menahan pelaku, sehingga berhasil mengenali ciri wajahnya.

Tindak lanjut cepat dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu. Pelaku berhasil diidentifikasi sebagai YN, yang juga dikenal dengan nama Yoga, berusia 23 tahun dan beralamat di desa Poyowa Besar 2.

Penangkapan dilakukan di tempat penggilingan padi desa tersebut pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023. Yoga, yang sehari-hari berprofesi sebagai penambang, kini harus berurusan dengan hukum atas tindakannya.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Desa Dwianyana, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini.

“Pelaku YG, yang diduga sebagai pelaku jambret, berhasil kami amankan beserta 1 unit HP Realme 7i yang diambil dari korban pada saat kejadian.

Pelaku ini juga memiliki catatan kejahatan sebelumnya terkait kasus pencurian,” ujar Kasi Humas.

Himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam membawa barang bawaan, serta menempatkannya di tempat yang aman.

Langkah pencegahan ini diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari tindak pidana pencurian seperti kasus jambret yang baru-baru ini terjadi.

(Nux Buhang)

editor:redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *