Ketua KPU Kota Bitung, Desly Sumampouw. (Fto/Yeser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Pasca pengumuman penetapan daftar calon sementara (DCS), KPU Kota Bitung hingga saat ini belum menerima tanggapan masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Bitung, Desly Sumampouw saat disambangi sejumlah wartawan, Rabu (23/08/2023) pagi.
“Sesuai dengan tahapan yang sudah berjalan, sampai saat ini kami belum menerima tanggapan masyarakat,” ujar Desly.
Ia menjelaskan, KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencermati dan menganalisa dari calon-calon sementara yang didaftarkan partai politik.
“Jika memang ada permasalahan, masukan dan sanggahan kepada bacaleg silahkan sampaikan ke KPU,” katanya.
Kendati begitu, komisioner KPU 2 periode ini mengingatkan, agar setiap sanggahan atau masukan harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti relevan.
“Masyarakat harus dapat memberikan rincian dengan catatan jelas ketika memberikan tanggapan. Tujuannya, nantinya KPU bisa melakukan klarifikasi kepada pihak parpol yang bersangkutan dengan bacaleg yang ditanggapi masyarakat,” jelasnya.
Maksud adanya rincian dan catatan yang jelas, lanjutnya, agar supaya KPU dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan konfirmasi.l secara langsung.
“Tanggapan masyarakat ini kan harus di klarifikasi pada partai politik, demikian juga KPU meminta klarifikasi kepada Bacaleg,” tukasnya.