PPP saat memasukan berkas pengajuan mediasi di Bawaslu Kota Bitung. (FTO/IST)
BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung memberikan kesempatan kepada 6 bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kesempatan itu terkait dengan perbaikan kembali sejumlah dokumen bacaleg yang sebelumnya tak memenuhi syarat dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) pekan lalu.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian menjelaskan, dalam mediasi KPU dan PPP mencapai kesepakatan. KPU, kata Iten, memberikan kesempatan bagi PPP untuk melakukan perbaikan.
“Mencapai kesepakatan yang pada pokoknya termohon (KPU) memberikan kesempatan untuk pemohon (PPP) melakukan perbaikan. Perbaikan dokumen dilakukan dengan cara sebagaimana yang diatur oleh KPU, dan diserahkan kepada KPU,” katanya, Sabtu (26/08/2023).
Dalam mediasi antara PPP dan KPU, menurut Iten, Bawaslu hanya menjadi mediator. Apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak, bebernya, agar dijalankan sesuai dalam berita acara kesepakatan.
“Jadi sekali lagi kami memutuskan memerintahkan pada para pihak untuk menjalankan kesepakatan sebagaimana terdapat dalam berita acara kesepakatan,” tegasnya.
Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Rasubala saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan kesepakatan itu.
“Iya, hanya 6 bacaleg yang diberikan kesempatan oleh KPU. Saat ini lagi menunggu pembukaan Silon dari KPU RI,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw hingga berita ini diturunkan enggan berkomentar saat ditanya soal 6 bacaleg PPP yang diberikan kesempatan diluar tahapan.
Dalam keterangan sebelumnya, ada 14 bacaleg PPP yang tak memenuhi syarat (TMS) dalam penetapan DCS oleh KPU Bitung.