Rivel Ngantung Sesalkan Perusakan Baliho ucapan HUT RI Miliknya di Taman God Bless Tondano

Baliho bacaleg dari Partai Gerindra, Rivel Ngantung yang mengalami perusakan di taman God Bless Tondano.(Foto:David Kaunang)
Baliho bacaleg dari Partai Gerindra, Rivel Ngantung yang mengalami perusakan di taman God Bless Tondano.(Foto:David Kaunang)

MINAHASA,SULAWESION.COM – Baliho Ucapan Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut), Rivel Ngantung, untuk ke senayan mengalami kerusakan.

Perusakan diduga sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, karena sosok Rivel Ngantung merupakan salah satu Bacaleg dari Dapil Sulut.

Bacaan Lainnya

Ngantung menyebut, perusakan Baliho dirinya tidak beralasan karena berisi ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI).

“Saya sangat sesalkan tindakan orang tak bertanggungjawab tersebut yang merusak baliho, apalagi baliho itu merupakan baliho ucapan Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023,” ujarnya, Sabtu (26/8/2023).

Menurutnya, Dugaan perusakan baliho yang dilakukan oleh Oknum tidak bertanggungjawab ini kemungkinan saat pemugaran taman God Bless beberapa waktu lalu.

“Sangat disayangkan saya sebagai putra daerah yang ingin berjuang untuk kepentingan daerah tapi baru baliho saja sudah dirusak. Kalau memang ada pemugaran lokasi kerja, balihonya di simpan dan hubungi pihak kami nanti tim saya yang akan menurunkannya, bukan dirusak seperti itu” ungkap Rivel.

Dikatakan, Saat dilakukan pengecekan ke petugas jaga di lokasi pekerjaan, diperoleh keterangan kalau mereka tidak tahu siapa yang melakukan perusakan baliho tersebut.

“Torang cuma ba jaga, torang nintau tu masalah baliho yang rusak itu. Jangan sampai ada orang laeng kong dorang kase rusak malam malam,” terang pekerja yang tak mau namanya dipublikasikan.

Sementara, Devi Kemor selaku tim hukum dari Rivel Ngantung, menyatakan perusakan Baliho merupakan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) karena Baliho memang tertulis calon dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Menurutnya, perusakan baliho sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres, cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” tegas Emor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *