MITRA,SULAWESION.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan data penanganan pelanggaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRD Provinsi,DPRD di Kabupaten/Kota.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Mitra Drs Jobie Longkutoy dan didampingi oleh wakil ketua Dolly Van Gobel dan Mario Lontaan, di Green Garden Ratahan, Jumat 22 September 2023.
Longkutoy saat membuka kegiatan ini menjelaskan beberapa hal terkait pengawasan pemilu diantaranya terkait peraturan keterwakilan perempuan yang harus 30 persen.
“Perlu ada persamaan pemahaman dari kita terkait peraturan ini baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat,” terangnya
Longkutoy juga menyampaikan pentingnya pengawasan daftar pemilih untuk memastikan semua yang memiliki hak pilih masuk dalam DPT.
” Ingat satu suara sangat menentukan, sebab potensi pelanggaran ada juga di data pemulih,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan kepada ASN untuk menjaga netralitas dan para hukum tua untuk tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik.
“Karena ada undang-undang yang melarang, kitapun harus melaksanakan pengawasan mengenai netralitas ASN dan juga Money Politic,” bebernya.
Lanjut sesi kedua via zoom meeting, dibawakan oleh Abdul Rivai Poli, SH, MH yang membawakan materi penanganan pelanggaran pencalonan presiden/wakil presiden DPD, DPR, DPRD di Kabupaten/Kota.
Rivai Menjelaskan tentang Asas, Prinsip, dan Tujuan Pemilu Sesuai UU no 7 tahun 2017 dan juga mengenai Aspek penting pemilu.
“Tujuannya untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti ,” tutur Komisioner KPU Propinsi Sulut 2008-2013.
Pentingnya penegakan hukum disetiap tahapan pemilu karena setiap tahapan memungkinkan terjadi permasalahan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu
“Dibutuhkan kejelian Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu,” bebernya sambil menjelaskan bagaimana memverifikasi pelanggaran administasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana dan pelanggaran lainnya.
Selanjutnya pemateri berikut mengenai Pengelolaan data penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada oleh Akademisi Nur Fitry Latief yang disampaikan secara Daring.
Nur Fitry menjelaskan terkait pengelolaan data sangat penting selain mengolah data serta menyimpan data, juga dapat mencegah terjadi pelanggaran.
“Pentingnya pengawas pemilu memiliki data guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang berulang-ulang,”tuturnya.
Fitry juga menjelaskan ada beberapa jenis pelanggaran pemilu sesuai UU pemilu No 7 tahun 2017. Pertama pelanggaran kode etik pemilu, kedua pelanggaran administrasi pemilu dan ketiga pelanggaran tindak pidana pemilu.
Hadir dalam giat ini, Panwaslu Kecamatan se-Mitra, tokoh masyarakat, perwakilan Pemkab Mitra yaitu: Kesbangpol, BKPSDM, POL-PP, Inspektorat, PMD dan awak media.