Ilustrasi pencabulan.
BITUNG, SULAWESION.COM – Pemuda berinisial MP (19) terpaksa harus berurusan dengan polisi. MP ditangkap Tim Resmob Polres Bitung di Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pekan lalu.
Pria belasan tahun ini dilaporkan terkait dugaan kasus pencabulan yang tak lain adalah pacarnya.
Korban sebut saja, Enjel _nama samaran_ (16) warga Kecamatan Madidir. Dari informasi yang berhasil dirangkum, kedua pasangan ini melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri sudah lama.
Pertama kali peristiwa tak senonoh itu terjadi sejak pertengahan bulan Oktober 2021 lalu. Dari pengakuan MP, korban datang sendiri di rumahnya. Karena, rumah saat itu dalam keadaan ramai, keduanya pindah ke dalam kamar.
Di dalam kamar, Enjel dan MP langsung berbaring hingga berpelukan. Kesempatan tidak disia-siakan MP. Ia mencium bibir dan melucuti pakaian korban.
“Usai berhubungan, saya mengantarkan korban untuk pulang ke rumah,” ujar MP dalam keterangan tertulis yang dirilis polisi.
Dari hubungan itu, MP mengaku kejadian serupa sering terjadi setiap Enjel pulang sekolah. Dia menjelaskan, sering menjemput korban untuk melakukan hubungan terlarang. Bahkan, bebernya, terakhir berhubungan pada sekitar bulan Mei 2023.
“Mengetahui korban hamil, saya melarikan diri,” ucapnya
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiayabudi membenarkan penangkapan pelaku.
“Terduga pelaku diamankan saat berada di Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada hari Kamis (5/10/2023),” katanya, Senin (09/10/2023).
Antara keduanya menjalin hubungan asmara layaknya hubungan suami isteri. Namun pada bulan Mei 2023, korban ketahuan sudah hamil. Pelaku pun diduga sudah melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Keluarga korban yang marah mengetahui hal tersebut, merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polres Bitung.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Unit Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.