KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menyatakan optimisme bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir pada tahun 2023 akan tercapai, Jumat (3/11/2023).
Kepala Dishub Kotamobagu Anas Tungkagi, mengungkapkan bahwa target PAD dari retribusi parkir tahun ini ditetapkan sebesar Rp2,2 miliar.
“Hingga akhir Oktober, PAD dari retribusi parkir sudah mencapai 82 persen dari target yang ditetapkan,” ujar Anas
Lebih jelas Anas mengungkapkan, meskipun Dishub tidak lagi memungut retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu pada tahun ini, Anas tetap optimis bahwa target tersebut dapat tercapai.
“Pos parkir di lingkungan RSUD Kotamobagu telah dialihkan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD, sehingga kami tidak lagi memungut retribusi di wilayah rumah sakit,” jelasnya.
Dishub saat ini mengelola retribusi parkir di 10 titik yang tersebar di 3 lokasi pasar.
“Kami berupaya keras untuk mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir guna mencapai target. Petugas kami bekerja penuh waktu mulai dari jam 05.00 hingga 20.00 WITA.” ujarnya lagi
Anas Menambahkan, tarif parkir yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang tempat khusus parkir.
“Retribusi harus menggunakan karcis dan nominalnya disesuaikan dengan Perda, yaitu kendaraan roda dua sebesar 1.000, roda tiga 500, roda empat 2.000, roda enam 3.000, dan lebih dari roda enam 5.000,” pungkas Anas