MAROS,SULAWESION.COM- Kejaksaan Negeri Maros melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara pidana umum yang sudah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Maros, Kamis (30/11/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H.
Acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, antara lain Ketua DPRD Maros, Patarai Amir,Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Maros, dan Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Slamet serta seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Maros.
Wahyudi Eko Husodo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 perkara yang terselesaikan sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023. Rincian perkara tersebut mencakup 11 perkara narkotika, 2 perkara UU Kesehatan, 2 perkara pencurian, dan 3 perkara UU darurat yang melibatkan senjata tajam.
“Jenis barang bukti yang dimusnahkan melibatkan narkotika seperti sabu seberat 5,9688 gram, tembakau sintetis seberat 5,0238 gram, obat putih dengan logo Y sebanyak 582 butir, serta senjata tajam berupa badik, parang, anak panah busur, kunci inggris, dan kunci obeng. Barang bukti lainnya termasuk handphone, flashdisk, tas slempang, dan perlengkapan terkait narkotika,” katanya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, termasuk penghancuran dengan menggunakan blender berisi air, pemotongan dengan mesin gurinda, pemusnahan dengan palu, dan pembakaran.
“Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan Mei 2023, Agustus 2023, dan November 2023. Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 152,7253 gram, obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir, dan tembakau sintetis seberat 5,0238 gram.” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Maros terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta memberantas kejahatan di wilayahnya.