KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu kembali melakukan penertiban para pedagang di pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (5/12/2023).
Kepala Satuab (Kasat) Pol-PP Sahaya Mokoginta, menjelaskan, penataan yang dilakukan adalah demi menjaga ketertiban umum karena banyak pedagang yang masih menggunakan fasilitas seperti jalan masuk menuju area pasar untuk berdagang.
“Penertiban ini dilakukan dalam rangka penataan pasar 23 Maret yang saat ini dalam kondisi semrawut karena adanya lapak- lapak yang didirikan bukan pada tempatnya,” ujarnya.
“Dihimbau para pedagang agar tidak mendirikan lapak disembarang tempat yang tidak sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Kotamobagu,” tambahnya. ***