Satpol PP Kotamobagu Kembali Tertibkan Pedangan di Pasar 23 Maret Gogagoman

Suasana penertiban Pasar 23 Maret Kotamobagu oleh Satpol PP

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu kembali melakukan penertiban para pedagang di pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (5/12/2023).

Kepala Satuab (Kasat) Pol-PP Sahaya Mokoginta, menjelaskan, penataan yang dilakukan adalah demi menjaga ketertiban umum karena banyak pedagang yang masih menggunakan fasilitas seperti jalan masuk menuju area pasar untuk berdagang.

Bacaan Lainnya

“Penertiban ini dilakukan dalam rangka penataan pasar 23 Maret yang saat ini dalam kondisi semrawut karena adanya lapak- lapak yang didirikan bukan pada tempatnya,” ujarnya.

“Dihimbau para pedagang agar tidak mendirikan lapak disembarang tempat yang tidak sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Kotamobagu,” tambahnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *