MANADO, SULAWESION.COM – Bawaslu Sulawesi Utara menargetkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS akan dibentuk pada tanggal 22 Januari 2024 mendatang.
Dilansir dari northsulawesinews.com, selain penargetan pembentukan PTPS, Bawaslu Sulawesi Utara bakal melakukan pembekalan melalui bimtek kepada jajaran adhoc.
“Targetnya 22 Januari semua PTPS harus sudah terbentuk mengingat akan ada pembekalan dan kemudian melakukan bimtek kepada teman-teman jajaran adhoc, yang akan menjadi ujung tombak Bawaslu melakukan pengawasan di TPS,” ungkap Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Ardiles Mewoh kepada awak media, Rabu (3/1/2024).
Ardiles menguraikan jika perekrutan PTPS bukan merupakan anggota partai politik, simpatisan parpol, tim kampanye ataupun tim sukses peserta pemilu. Menurutnya tahapan perekrutan PTPS sedang berlangsung, mulai dari tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
Terkait PTPS, tutur Ardiles, merupakan ujung tombak Bawaslu saat mengawasi proses pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara di TPS nanti, sehingga benar-benar harus independen.
Tahapan paling krusial pada pemilu adalah pengawasan di hari pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi di TPS sehingga dibutuhkan PTPS yang benar-benar siap.
Untuk 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, Bawaslu Sulawesi Utara membutuhkan sebanyak 8.240 PTPS. Hal ini disesuaikan dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan KPU untuk kepentingan pemilu pada 14 Februari. Di setiap TPS Bawaslu bakal menempatkan satu PTPS.
Terkait administrasi, Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Erwin Sumampouw selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat menjelaskan jika Bawaslu mempermudah proses persyaratannya.
“Kita hanya meminta syarat surat keterangan kesehatan dari fasilitas kesehatan di kecamatan atau puskesmas,” jelas Sumampouw.
Adapun sejumlah persyaratan lain yaitu pemeriksaan kesehatan jasmani-rohani, dan bebas narkoba, calon pendaftaran hanya dimintai surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh yang bersangkutan. Honor untuk PTPS senilai satu juta rupiah.
“Ini terkait anggaran, karena uang kehormatan atau honor mereka (PTPS) tidak seberapa. Kalau kita harus mengikuti regulasi yg ada, akan berat. Tapi akan ada insentif atau tunjangan seperti uang perjalanan apabila PTPS melakukan pengawasan di masa tenang,” tutur Sumampouw.
Sumampouw menambahkan salah satu syarat untuk menjadi anggota PTPS adalah memiliki alat komunikasi dalam hal ini handphone Android.
“Karena kita harus mengisi aplikasi-aplikasi yang ada. Aplikasi ini akan wajib meskipun saat ini kita masih menunggu dari Bawaslu RI, namun kita memiliki aplikasi sejenis seperti pemilu sebelumnya dan yang memang langsung ketika PTPS menginput datanya di aplikasi akan terinput ke aplikasi yang ada di Bawaslu RI,” tandasnya.
Berikut persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara; Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
Bawaslu Sulawesi Utara pun mengajak masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tersebut bisa mendaftarkan diri di panitia pengawas kecamatan setempat.
(***)