Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Samsuddin sebut Agen Kapal LCT Bora V tidak melaporkan daftar penumpang ke KSOP. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Penetapan tersangka nakhoda Kapal LCT Bora V oleh Ditpolairud Polda Sulut membuktikan ada ketidakpatuhan prosedur pengoperasian kapal dalam pelayaran.
Peristiwa yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 8 korban lainnya masih dinyatakan hilang itu tidak elok jika tak berkaitan dengan peran nakhoda.
Dalam aspek pelayaran kapal manapun, nakhoda memikul tanggung jawab keselamatan dalam kapal.
Ketidakpatuhan nakhoda Kapal LCT Bora V merubah rute penyebrangan kapal ke Bitung – Tagulandang patut dipertanyakan lebih mendalam. Apalagi tanpa dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Baca Juga: Kapal LCT Bora V Tanpa Dokumen SPB Berangkat ke Tagulandang
Penyelidikan Ditpolairud Polda Sulawesi Utara terkait dengan tragedi kapal LCT Bora V yang tenggelam di perairan Tagulandang, Kabupaten Sitaro ini sudah saatnya melebar.
Mengingat, keberangkatan kapal sebesar 317 Gross tonnage (GT) itu tidak terlepas adanya peran otoritas pelabuhan (KSOP Bitung) dan agen kapal PT Cintami Lionel Perkasa yang mewakili pemilik.
Pengakuan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Samsuddin dalam memberikan keterangan pers, Selasa (30/01) kemarin, bisa jadi pintu masuk penyidikan berlanjut.
Karena menurut Samsuddin, laporan data manifes yang disampaikan agen hanya 10 Kru kapal yang bakal berangkat. Untuk data penumpang, katanya, tidak pernah dilaporkan.
“Makanya kami tidak bisa mengatakan Kapal LCT Bora V ada penumpang atau tidak. Karena penumpang tidak dilaporkan oleh agen,” ujarnya.
Meskipun LCT Bora V tidak masuk dalam kategori kapal passanger shipment, Samsuddin menyatakan LCT dibolehkan mengangkut penumpang.
“Tapi ada syaratnya. Yaitu, alat keselamatan yang cukup dan tempatnya juga harus memadai. Namun, penumpangnya tidak lebih dari 12 orang. Dan itu semua harus dilaporkan agar supaya masuk di daftar manifes. Kalau tidak terdaftar bisa dibilang masuk ketegori penumpang tidak terdaftar atau sering disebut penumpang gelap,” kata Samsuddin.
Dalam keterangan pers itu, tangan kanan Samsuddin sedikit bergetar saat membantah soal pihaknya memberangkatkan Kapal LCT Bora V ditengah cuaca buruk.
“Perlu saya luruskan BMKG tidak pernah mengeluarkan surat perintah untuk tidak berlayar. Yang menetapkan kapal layak atau tidak berlayar itu KSOP. Karena BMKG ini hanya mengeluarkan pengumuman terkait dengan kondisi cuaca,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, 3 hari sebelum kapal berangkat, pihak agen telah mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Karena kondisi cuaca buruk, kami tidak mengeluarkan SPB. Dan itu bagian dari tindaklanjuti dari sebuah pengumuman BMKG. Tapi, dihari Sabtu, pihak agen kembali mengajukan SPB dengan tujuan ke pelabuhan Manado. Tetapi, kami belum bisa mengeluarkan. Kami melihat kondisi cuaca. Karena sore hari itu cuaca sudah memungkinkan, baru kami keluarkan SPB ke Manado pada pukul 16.00 Wita,” tukasnya.