Kapal LCT Bora V Tanpa Dokumen SPB Berangkat ke Tagulandang

Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait dengan kapal LCT Bora V. (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – James Malombot (53) nakhoda Kapal landing craft transport atau LCT Bora V dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Griya Bakudapa Wira Pratama Ditpolairud, Kelurahan Tandurusa, Selasa (30/01/2024) pagi.

James menggunakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terikat kabel tip. Pria kelahiran Sangir, 20 Juni 1970 itu berdiri sambil menundukkan kepala saat mendengarkan Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

Bacaan Lainnya

Tragedi kecelakaan LCT Bora V di perairan Sitaro sulit dipisahkan dengan peran sentral James. James adalah pimpinan tertinggi diatas kapal dalam pelayaran naas itu.

Baca Juga: Tragedi dan Tabir Gelap Kapal LCT Bora V

Saat ini dia terancam 10 tahun penjara. Pasal yang digunakan Ditpolairut yaitu, pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau pasal 359 KUHP.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, menetapkan tersangka dan menahannya,” ucap Kombes Pol Kukuh Prabowo.

Penetapan tersangka kepada James, kata Kukuh, karena kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk dan tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar Bitung,” katanya

Ditanya terkait dengan adanya potensi tersangka lain dalam kasus itu, Kukuh meminta untuk bersabar. Karena pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.

“Kasus ini kami akan buka terang benderang. Kami berharap teman-teman media bersabar. Masih beberapa korban yang akan kita minta keterangan lagi,” jelasnya.

Dalam peristiwa tersebut, 2 orang dinyatakan meninggal dunia dan 8 orang dinyatakan hilang.

Korban meninggal dunia yaitu Defilio Sudame (crew) dan Selsius Mangantara (penumpang).

Sementara 8 orang dinyatakan hilang yaitu, Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (crew), Hans Engelbert Karingan (crew), Rano Mantu (penumpang), Iwan (penumpang), Andre Age (penumpang), Maikel Siwi (penumpang), Dedi R. Mananeke (penumpang) dan Vanes A. Kalundas (penumpang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *