TPS di Bitung. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bitung temukan kesalahan jumlah total suara dokumen C.Hasil di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu diungkapkan, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bitung dalam keterangan tertulis, Jumat (16/02/2024).
“Kesalahan salah jumlah ini mempengaruhi hasil di aplikasi Sirekap. Sehingga perlu adanya perbaikan dari KPU Bitung,” katanya.
Baca Juga: JPPR Bitung Kantongi 5 Nama Caleg Pemilik Kursi di Dapil Maesa
Selain temuan salah jumlah suara, kata Arham, hasil pantauan JPPR juga menemukan adanya pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dari Surabaya menggunakan hak memilih hingga 5 kertas suara di TPS.
“Itu terjadi di TPS 06 Girian Bawah. Daftar pemilih tambahan diberikan 5 kertas suara yaitu, Pilpres, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota,” ucapnya.
Dengan adanya temuan-temuan tersebut, lanjutnya, bisa berpotensi untuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Tetapi hal itu bisa terjadi, tergantung dengan kajian dari Bawaslu.
“Tinggal kita lihat saja kajian Bawaslu seperti apa menyikapi hal tersebut,” katanya.
Jika pun tidak dilakukan pemungutan suara ulang, katanya, JPPR lebih kepada mendorong saksi-saksi partai politik untuk lebih teliti saat pleno di kecamatan.
“Kami mendorong saksi-saksi parpol agar lebih teliti lagi soal kesalahan jumlah di pleno kecamatan. Terutama di Kecamatan Maesa,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Bitung, Ahmad Syakur mengaku sejauh ini belum bisa memastikan adanya pemungutan suara ulang atau tidak di Bitung.
“Hingga hari ini belum bisa dipastikan. Kami sementara menunggu kajian dari Panwascam,” tukasnya.