Tuduhan HBL Kotak Suara di Graha Gubernuran Tendesius, Iroth: Itu Kemauan KPU Manado, Jangan Memprovokasi

Foto: Screenshoot postingan di akun Facebook Hillary Brigitta Lasut.

MANADO, SULAWESION.COM – Unggahan video provokasi di berbagai platform media sosial oleh Hillary Brigita Lasut (HBL) terkait kotak suara yang dibawah ke Graha Gubernuran mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan KPU.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Publik Christian AR Iroth tindakan provokasi yang dilakukan Caleg dari Partai Demokrat HBL yang menuduh dan mencurigai kotak suara yang dibawah ke Graha Gubernuran tidak mendasar.

Bacaan Lainnya

Iroth menjelaskan kemauan membawa kotak suara ke Graha Gubernuran bukan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melainkan dari KPU Manado sendiri melalui PPK yang membuat permohonan untuk mengamankan kotak suara.

Selain itu kata Iroth, kotak suara di Graha Gubernuran dijaga ketat oleh TNI/Polri, kemudian diketahui saksi-saksi dari pasangan calon.

“Masa tidak percaya sama TNI/Polri yang menjaga kotak suara tersebut,” tanya Iroth.

Iroth menegaskan postingan HBL di media sosial sangat tendensius dan memprovokasi pendukungnya. Seharusnya sebagai anggota DPR RI dia memberikan kesejukan kepada pendukungnya dan melakukan cek dan ricek ke KPU dan TNI/Polri untuk mendapatkan informasi yang jelas.

“Jangan memprovokasi massa pendukungnya apalagi menuduh calon yang lain, harusnya dia memberikan kesejukan kepada pendukungnya tidak membuat suasana jadi gaduh,” tegasnya.

Sementara itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang Joy Rawis saat berada di lokasi pun menjelaskan sejumlah hal termasuk adanya peminjaman tempat (Graha Gubernuran) karena dinilai layak sebagai tempat penyimpanan kotak suara (sementara) yang sekaligus nantinya juga sebagai tempat pelaksanaan rapat pleno Kecamatan Wenang.

Menurutnya, PPK Kecamatan Wenang pada akhir bulan September 2023 lalu telah mengajukan permohonan pinjam pakai Graha Gubernuran untuk tempat penyimpanan kotak dan rapat pleno kecamatan.

“Alasan peminjaman di tempat tersebut karena Kantor Kecamatan Wenang tidak memadai untuk penampungan kotak dan giat rapat pleno kecamatan,” jelas Rawis.

Menurut dia, teman-teman PPK sudah mencari tempat lain di wilayah Kecamatan Wenang tetapi tidak ada yang memenuhi syarat, sehingga memutuskan untuk di Graha Gubernuran.

“Teman-teman PPK Wenang sempat menghubungi pengelola Wisma Montini milik Keuskupan Manado, namun tidak dibolehkan karena akan diadakan kegiatan lain,” ujar Rawis.

Koordinasi terkait peminjaman Graha Gubernuran sudah disetujui Panwascam Wanea sejak jauh-jauh hari dan tidak ada larangan atau imbauan lain.

“Pertimbangan lainnya, (bangunan) Graha Gubernuran adalah fasilitas pemerintah dan itu bukan rumah dinas gubernur,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *