KONAWE,SULAWESION.COM– Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (1/2/2024).
RDP tersebut terkait proses administrasi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk di desa baruga Kecamatan Uepai dan desa tamesandi Kecamatan Uepai yang tidak mendapatkan layanan. Pasalnya, masih sekitar 100 administrasi masyarakat yang belum diberikan pelayanan atau penandatanganan oleh kepala Desa Tamesandi.
Rapat ini di pimpin Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala serta dihadiri beberapa anggota DPRD Kabupaten Konawe, Kepala Desa Tamesandi, Kepala Desa Baruga, BPN Kabupaten Konawe, Dinas PMD Kabupaten Konawe, serta masyarakat Desa Baruga dan Desa Tamesandi.
Hermansyah Pagala mengatakan, hasil RDP, DPRD Konawe merekomendasikan ke Kepala Desa (Kades) Tamesandi untuk segera menandatangani administrasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk Ameroro.
“Kami berikan waktu 3 hari ke kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat,” katanya.
Lanjutnya, bila Kades Tamesandi tidak menandatangani administrasi masyarakat proses penandatanganan akan diambil oleh Camat Uepai.
Pihaknya juga merekomendasikan ke PJ Bupati Konawe untuk mengevaluasi Kades Tamesandi terkait pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, Terkait masyarakat desa Baruga yang merasa ada lahan dan belum di daftar maka masyarakat segera mengajukan sesuai mekanisme yang ada.(*)