BITUNG, SULAWESION.COM – Beban hutang masa pemerintahan Max J Lomban (MJL) jadi salah satu penyebab kondisi keuangan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bitung kritis.
Hal itu terungkap di rapat paripurna DPRD Kota Bitung Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bitung Tahun Anggaran 2023, Senin (1/7/2024).
Walikota Bitung Maurits Mantiri menyatakan, kondisi keuangan Pemkot Bitung terkatung-katung harus dirunut ke belakang.
Baca juga: Ini Capaian Suara 30 Anggota DPRD Kota Bitung Terpilih Periode 2024 – 2029
“Laporan dari Badan Keuangan ternyata tahun anggaran 2020 menuju 2021 adanya beban hutang,” ujar Maurits.
Besarannya beban utang, kata Maurits, tidak main-main yaitu 31 milyar. Angka itu, katanya, hampir setengan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hal tersebut asal-muasal persoalan. Untung saja di era pemerintahan kami bisa diselesaikan mekipun jumlahnya cukup besar,” katanya.
Di kesempatan itu juga, Maurits Mantiri merinci beban hutang Pemkot tahun 2020 berupa, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pembayaran bagunan dan tanah serta gaji PALA/Rt.
“Kalau minta untuk transparan, kami siap untuk buka-bukaan,” sebutnya.
Ia menuturkan di tahun ini, acrees (dana cadangan) ada di angka 2,5 persen. Sementara gaji naik 11 persen dan tuhun yang sama juga kita menyetor kewajiban dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta menyelesaikan lebih dulu terkait dengan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Anggaran Pilkada ini suatu kewajiban pemerintah daerah. Dan puji Tuhan, Bitung adalah kota di Sulawesi Utara yang lebih dulu memberikan anggaran 100 persen kepada penyelenggara Pemilu,” tegas Maurits.
Maurits Mantiri juga menyentil, ia bukan orang yang baru kemarin sore di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung.
“Selama 3 periode, saya pimpin banggar. Jadi saya tau soal mekanisme pengelolaan dan paham betul dengan dinamikanya,” sebutnya.
Ia menambahan, anggota DPRD bukan auditor keuangan karena ada batasan-batasan dan tanggungjawab pengawasan.
“Kalau kita belajar baik-baik sesuai dengan undang-undang, DPRD memang punya hak mengveto kebijakan pemerintah kota. Tapi, bukan sebagai auditor. Auditor itu rananya BPK” tukasnya.
Diketahui, di pemerintahan 2020 itu masih dijabat oleh mantan Walikota Bitung, Max J Lomban.