BOLMONG, SULAWESION.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai menerapkan kembali wajib Apel Pagi dan Apel sore untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang SIP MM, Selasa (14/06/2022).
Diketahui, kondisi daerah mulai beransur- ansur membaik pasca pancemi Covid-19 yang kemarin-kemarin sempat membatasi aktifitas di daerah.
Dalam penegasannya, Tahlis Gallang menyampaikan pentingnya pelaksanaan apel kerja ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
“Sudah menjadi ketentuan peraturan yang ada, ASN wajib untuk melaksanakan apel kerja setiap hari. Kondisi pandemi sudah berlangsung membaik, semua aktifitas ASN kembali normal seperti biasanya,” sebut Sekda Bolmong.
Pelaksanaan apel kerja dilingkungan Sekretariat Daerah, pagi tadi dipimpin langsung oleh Asisten II Zainudin Paputungan.
Dalam penyampaiannya, selalu ASN tidak perlu lagi menunggu surat edaran untuk pelaksanaan apel kerja seperti tahun-tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi.
“Surat edaran dari BKPP lalu sudah dikeluarkan. Pada surat edaran tersebut telah ditetapkan jam masuk kerja ASN dan Jam pulang kerja. Secara aturannya, ASN wajib untuk melaksanakan apel pagi masuk kerja dan apel sore pulang kerja,” terang Asisten II.
Bagi yang belum melaksanakan apel kerja pagi, menjadi perhatian untuk menerapkan kembali aturan yang berlaku bagi ASN.
“Untuk menerapkan disiplin, kita mulai dari diri kita sendiri. Sebagai seorang ASN tentu kita diikat dengan aturan yang berlaku,” tutur Zainudin Paputungan.
Radliansa Dodo | Guesman Laeta