Tinangon Tekankan PPK Bekerja Profesional

MINAHASA, SULAWESION.COM – Meskipun hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang sifatnya ad hoc atau sementara, namun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dituntut bekerja berdasarkan prinsip profesional.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon ketika menjadi narasumber dengan materi Penguatan Kapasitas (Capacity Building) Badan Ad Hoc dalam Rakor Terpadu Persiapan Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPT yang digelar KPU Kabupaten Minahasa di Mercure Tateli Resort Kecamatan Mandolang, Senin (16/9/2024).

Bacaan Lainnya

Di hadapan 125 orang anggota PPK dari 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa, Tinangon menekankan bahwa, salah satu prinsip penyelenggara pemilu yang sering diabaikan adalah prinsip profesional.

Karenanya Tinangon yang juga Korwil KPU Sulut untuk Kabupaten Minahasa, meminta jajaran PPK untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip profesional dalam pelaksanaan tugas.

“Profesional maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas,” ungkap Tinangon mengutip ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf b Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Lebih lanjut, Tinangon menjelaskan bahwa, dalam melaksanakan prinsip profesional anggota KPU baik provinsi,kabupaten/kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: mengikuti dan melakukan proses peningkatan pengetahuan yang menunjang pekerjaan khususnya tentang kepemiluan, ketatanegaraan dan kebangsaan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, berbagi pengetahuan (knowledge sharing), dan/atau media lain.

Mendampingi Tinangon dalam pemaparan materi, Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, Anggota Lidya Malonda, dan Sekretaris Stella Sompe.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *