CEK FAKTA: Pernyataan Randito Maringka Naikkan UMP di Debat Paslon Keliru

Randito Maringka saat tampil di debat paslon. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menggelar debat perdana calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Minggu (6/10/2024) malam.

Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Geraldi Mantiri – Erwin Wurangian dan paslon nomor urut 2 Hengky Honandar – Randito Maringka saling adu gagasan dalam kesempatan itu.

Paling menarik dalam sesi tanya jawab. Geraldi Mantiri sempat bertanya bagimana cara meningkatkan Upah Minimun Regional?

Baca juga: Debat Pilkada Bitung, Pembuktian Kualitas Paslon

Pertanyaan Geraldi langsung ditanggapi oleh Hengky Honandar. Menurutnya, penerapan upah di Sulawesi Utara sudah menggunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Sebenarnya penerpan upah di Sulut sudah menggunakan standar UMP bukan lagi UMR. Jadi sekarang UMR juga sudah berganti nama jadi Upah Minimun Kota (UMK),” beber Hengky.

Hengky membeber, dampak kenaikan UMP itu karena persoalan ekonomi masyarakat. Sehingga, katanya, hampir setiap tahun diberikan kenaikan.

Penyampaian Hengky ditambahkan calon Wakil Walikota Randito Maringka. Ia menyatakan UMP ada diangka Rp.3.545.000.

“Sehingga jika kami terpilih ingin bertekat menaikannya,” tukasnya.

Cek Fakta

Dari penelusuran cek fakta sulawesion.com kenaikan upah minimun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 perubahan atas PP No 36/2021 tentang pengupahan.

Kenaikan upah minum sejatinya untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

Perhitungan upah minimum harus berdasarkan pertimbangan variabel. Mulai dari pertumbuhan ekonomi serta inflasi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 itu juga memberikan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepala daerah.

Berdasarkan cek fakta, peryataan Randito Maringka untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) jika terpilih nanti adalah suatu hal yang keliru.

Pasalnya, penetapan upah minimum provinsi itu harus berdasarkan keputusan Gubernur bukan Walikota atau Wakil Walikota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *