BITUNG, SULAWESION.COM – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Frangky Takasihaeng buka suara terkat dengan dugaan kegandaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2024.
Dalam keterangan tertulis, Frangky menjelaskan telah menindaklanuti imbauan lewat surat Bawaslu Bitung Nomor: 157/PM.06/K.SA-12/09/2024 tanggal 30 September 2024.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung sudah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap yang telah diumumkan dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Frangky.
Hasil dari pencermatan itu, bebernya, tidak didapati pemilih ganda yang identik. Menurutnya, yang ada adalah hanya kesamaan nama dan usia. Tetapi, ada perbedaan elemen data lainnya.
“Perbedaan data lainnya yaitu, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan yang bersifat tunggal,” tukasnya.