Penjelasan KPU Sitaro Soal “Tata Cara Pindah Memilih” saat Pilkada 2024

SITARO, SULAWESION.COM – Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang, pemilih dapat mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain.

Dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro, pihak penyelenggara pemilu memfasilitasi pemilih untuk memilih di luar TPS domisili tempat mereka tinggal, yang kemudian disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Bacaan Lainnya

Meskipun pemilih dapat mengajukan pindah memilih di TPS lain pada penyelenggaraan Pilkada 2024, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh tiap pemilih.

Adapun Beberapa Syarat yang Dimaksud Adalah Sebagai Berikut:

1. Pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung
2. Pemilih tengah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, maupun keluarga yang mendampingi pemilih
3. Pemilih yang menyandang disabilitas tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Pemilih tengah menjalani rehabilitasi narkoba
5. Pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, dan atau sedang menjalani hukuman penjara maupun kurungan
6. Pemilih tengah menempuh tugas belajar atau pendidikan menengah maupun tinggi
7. Pemilih telah pindah domisili
8. Pemilih menjadi korban bencana alam
9. Pemilih tengah bekerja di luar domisilinya

Tidak hanya memenuhi syarat berupa keadaan tertentu yang telah disebutkan sebelumnya, pemilih juga perlu mempersiapkan dokumen untuk mengajukan pindah memilih Pilkada 2024.

Adapun Tata Cara Pengurusan Pindah Memilih yang Harus Diikuti Setiap Pemilih Agar Bisa Masuk dalam Daftar DPTb Adalah Sebagai Berikut:

• Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el, kartu keluarga, biodata penduduk/IKD dan dokumen pendukung alasan pindah memilih
• Datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten maupun kota di daerah asal atau tujuan
• Petugas akan mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id bila pemilih sudah terdaftar, akan dilakukan cek dokumen pemilih. Apabila telah sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A-surat pindah memilih melalui sidalih
• Formulir A-surat pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih

Pengurusan pindah memilih sebagaimana yang dijelaskan ini, dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, atau dimulai sejak 28 Oktober 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *