MINSEL, SULAWESION.COM – Jajaran Polda Sulut akhir-akhir ini intens melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Terbaru kasus yang diungkap Polsek Amurang yang membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM di Kecamatan Amurang Barat, Sabtu (27/8/2022) pekan lalu.
Pengungkapan kasus ini ditengah genjarkan kampanye pemberlakuan aplikasi pada pembelian BBM bersubsidi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap kronologi pengungkapan kasus tersebut.
“Awalnya, Kapolsek Amurang beserta personel sedang berpatroli rutin. Saat melintas di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, sekitar pukul 09:30 WITA, petugas melihat satu unit mobil jenis minibus mencurigakan yang terparkir di samping SPBU,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mobil tersebut, dan di dalamnya ditemukan 20 jeriken ukuran 25 liter berisi solar. Namun pada saat itu warga sekitar tidak ada yang mengetahui pemilik mobil maupun BBM solar tersebut.
“Dan tidak jauh dari mobil minibus tersebut, petugas juga mendapati satu unit mobil truk mencurigakan. Saat diperiksa, didapati 24 jeriken ukuran 25 liter berisi BBM solar yang berada di samping kiri truk,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mobil truk tersebut dikemudikan seorang pria berinisial F. Menurut keterangan F, BBM solar tersebut adalah milik pria berinisial M. Setelah itu mobil minibus, truk dan pengemudinya beserta BBM solar total sekitar 1100 liter tersebut diamankan di Mapolsek Amurang.
“Kasus ini lalu dilimpahkan oleh Polsek Amurang ke Sat Reskrim Polres Minsel pada tanggal 29 Agustus 2022 untuk penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Robby | Guesman Laeta