Bawaslu Sitaro Miliki 137 Pengawas TPS Untuk Pilkada 2024, Berikut Tugas dan Kewajibannya

Pengawas TPS yang baru-baru ini dilantik di 10 kecamatan oleh petugas Panwas. (Ist)

SITARO,SULAWESION.COM– Sebanyak 137 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) resmi dilantik oleh Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Sitaro.

Ratusan petugas Pengawas TPS itu direkrut dalam rangka mengawasi jalannya pengumutan dan penghitungan suara di setiap TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sitaro 27 November mendatang.

Bacaan Lainnya
Pengawas TPS yang baru-baru ini dilantik di 10 kecamatan oleh petugas Panwas. (Ist)

Tugas dan tanggunjawab para pengawas TPS tersebut sangat penting guna menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi mendatang.

Lantas, apa saja tugas dan kewajiban dari para petugas Pengawas TPS ini? 

Dikutip dari laman resmi Bawaslu Kabupaten Sitaro, Pengawas TPS secara umum memiliki enam fungsi dan empat kewajiban yang harus dilaksanakan.

Enam fungsi Pengawas TPS:

1. Mengawasi persiapan pemungutan suara.

2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.

3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.

4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.

5. Menyampaikan keberatan jika ada dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.

6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.

Empat kewajiban petugas Pengawas TPS:

1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL.

3. Menyampaikan dokumentasi hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL.

4. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketua Bawaslu Sitaro, Hendrols Tatengkeng mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menghalang-halangi kerja pengawas pemilu, termasuk mereka yang ditempatkan sebagai Pengawas TPS.

 

Menurutnya, menghalangi kerja pengawasan pemilu saat pelaksanaan pemilihan serentak nanti dapat diancam dengan sanksi pidana.

 

“Pasal 198A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Setiap orang yang melakukan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipindana penjara 12-24 bulan dan atau denda Rp 12-24 juta,” urai Tatengkeng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *