BOLMONG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong), mengeluarkan pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat tentang tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar.
Ini dijalankan sesuai prosedur yang tertuang dan disampaikan KPU Bolmong melalui laman pengumuman Nomor: 634/PL.02.2-Pu/7101/2024, tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmong Tahun 2024.
Dalam pengumuman ini, menerangkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolmong tahun 2024 melalui;
1. Portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id
2. Secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Bolmong dengan alamat Jl SMK 23 Maret, Desa Lolak, Kecamatan Lolak
Sementara untuk penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. Mengisi daftar hadir
b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK sebagaimana terlampir
c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Bolmong
d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan
Sebagai informasi, untuk masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan/atau paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolmong pada pemilihan tahun 2024 dimulai pada tanggal 15-18 September.