BITUNG, SULAWESION.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang tergabung Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bitung menyimpulkan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan, Maurits Mantiri telah daluarsa.
Penyimpulan kasus tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung Iten Kojongian didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung serta Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bitung, Sabtu (23/11/2024).
“Kami sudah melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Kasus ini dinyatakan daluarsa,” katanya.
Ia menyatakan, kasus tersebut daluarsa karena penyimpulan dugaan kasus tindak pidana pemilu itu belum melengkapi pemeriksaan tersangka.
“Pihak penyidik belum melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka hingga batas waktu 14 hari kerja yang sudah ditetapkan,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan tersangka Maurits Mantiri terkait dengan orasi politik beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut penyidik menggunakan pasal 178 ayat 2 junto pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali dirubah.